SOREANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengambil langkah defensif yang agresif guna menyelamatkan wilayah agrarianya dari kepungan beton perumahan dan industri. Guna mengerem laju penyusutan lahan produktif yang kian mengkhawatirkan, otoritas daerah kini memperketat implementasi regulasi tata ruang. Aturan baru menegaskan bahwa setiap pengembang atau pihak swasta yang nekat mengonversi lahan pertanian, wajib menyediakan lahan sawah pengganti dengan luasan yang setara atau bahkan lebih besar.
Langkah pengetatan izin ini diambil menyusul derasnya arus urbanisasi dan ekspansi industri di wilayah penyangga Kota Bandung tersebut. Konversi lahan hijau secara tidak terkendali dinilai menjadi ancaman paling nyata bagi stabilitas ketahanan pangan lokal di masa depan.
Bupati Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti-investasi maupun pembangunan infrastruktur fisik. Namun, ekspansi ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sektor hulu pertanian yang menjadi penyangga isi piring masyarakat Kabupaten Bandung.
Mekanisme Sawah Pengganti dan Ketentuan Hukum
Kebijakan wajib sawah pengganti ini bukan sekadar imbauan normatif di atas kertas, melainkan syarat mutlak dalam pengurusan izin perubahan tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan aturan teknis yang dikeluarkan dinas terkait, setiap pengembang yang terbukti menggunakan lahan basah produktif untuk proyek komersial harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- Penyediaan Lahan Baru: Pengembang wajib mencetak lahan sawah pengganti dengan rasio luasan yang ditentukan di wilayah yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Kualitas Lahan Setara: Lahan pengganti tidak boleh berupa tanah tandus, melainkan harus memiliki kesuburan tanah dan aksesibilitas jaringan irigasi yang setara dengan lahan yang dikonversi.
- Sanksi Tegas: Bagi pengembang yang membandel atau mengabaikan kewajiban ini, Pemkab Bandung tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga penghentian paksa proyek di lapangan.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Selain menerapkan aturan sawah pengganti, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung tengah berkejaran dengan waktu untuk memetakan dan mengunci kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Wilayah-wilayah yang masuk dalam zona LP2B ini diproteksi secara hukum dan mutlak tidak boleh diganggu gugat oleh proyek komersial apa pun.
Langkah penataan ini didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Bandung yang meminta dinas terkait bersikap transparan dan tanpa kompromi dalam menegakkan perda tata ruang.
Dengan penegakan regulasi yang konsisten, Pemkab Bandung optimistis dapat menjaga keseimbangan ekologis daerah. Pengembang tetap bisa membangun tanpa harus menyingkirkan para petani lokal, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dan kedaulatan pangan dapat berjalan beriringan secara selaras.
Sumber berita: https://jabar.tribunnews.com/kabupaten-bandung/1178542/pemkab-bandung-kebut-perlindungan-lahan-pertanian-pengembang-wajib-sediakan-sawah-pengganti
Leave a comment