Home Internasional Bendung Produk Tiruan di Pasar Global, Jepang Bentengi Merek Teh Hijau Lewat Proteksi Indikasi Geografis
InternasionalNews

Bendung Produk Tiruan di Pasar Global, Jepang Bentengi Merek Teh Hijau Lewat Proteksi Indikasi Geografis

Cegah maraknya produk imitasi di luar negeri, Kementerian Pertanian Jepang resmi daftarkan teh hijau ke sistem perlindungan Indikasi Geografis (GI).

Share
jepang daftarkan teh hijau ke system indikasi geografis
Ilustrasi teh Jepang.(Shutterstock/DONOT6_STUDIO)
Share

TOKYO — Pemerintah Jepang mengambil langkah proteksi agresif untuk melindungi produk agrikultur unggulannya dari gempuran barang imitasi di pasar internasional. Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF) resmi memasukkan komoditas teh hijau (Japanese tea) ke dalam sistem perlindungan hukum Indikasi Geografis (GI). Langkah ini menjadi instrumen hukum penting untuk mempertegas batas antara komoditas asli Negeri Sakura dengan produk tiruan asal negara lain yang marak beredar di luar negeri.

Penetapan status khusus ini diajukan sejak Oktober 2025 oleh Japan Tea Central Public Interest Incorporated Association yang berbasis di Tokyo. Asosiasi tersebut resah melihat maraknya penyalahgunaan label teh Jepang di pasar global seiring dengan meroketnya popularitas minuman kesehatan tersebut.

Menteri Pertanian Jepang, Norikazu Suzuki, menegaskan bahwa sertifikasi ini memegang peran krusial bagi masa depan agribisnis negara. “Kebijakan ini akan membantu mempromosikan kekuatan merek teh Jepang secara keseluruhan, memperkuat langkah-langkah penanganan terhadap produk tiruan, dan semakin mendongkrak ekspor kita yang kuat,” terangnya.

Terobosan Hukum yang Langka

Pendaftaran teh hijau ke dalam sistem GI nasional terbilang sebagai langkah hukum yang tidak biasa. Secara umum, regulasi GI dirancang secara spesifik untuk melindungi produk pertanian atau perikanan yang terikat kuat dengan nama wilayah geografi tertentu. Namun, untuk teh hijau, MAFF memberikan pengecualian perlindungan menyeluruh yang mencakup semua teh hijau yang ditanam dan diproses di dalam wilayah domestik Jepang.

Baca juga:  Prabowo Targetkan RI Produksi Bensin Sawit dalam 3-4 Tahun, Etanol Singkong-Jagung Menyusul

Pengecualian berskala nasional seperti ini tercatat baru kedua kalinya terjadi dalam sejarah agribisnis Jepang. Kasus serupa sebelumnya hanya pernah diberikan kepada minuman alkohol tradisional, sake, yang berada di bawah otoritas pengawasan Badan Pajak Nasional Jepang.

Melalui legalitas baru ini, setiap produk teh hijau asli Jepang berhak menyematkan logo atau tanda khusus GI pada kemasannya. Di sisi lain, otoritas Jepang juga memegang wewenang penuh untuk menindak tegas segala bentuk pemalsuan label dan pelanggaran distribusi di pasar bebas.

Perluasan Perlindungan Komoditas dan Pasar Luar Negeri

Selain teh hijau, MAFF pada saat yang sama turut memasukkan dua produk pangan khas daerah lainnya ke dalam daftar perlindungan GI terbaru. Keduanya adalah Belut Jepang Danau Hamanako yang berasal dari Prefektur Shizuoka, serta Akar Teratai Kaga dari Prefektur Ishikawa.

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2015, sistem proteksi GI Jepang terus memperluas daya jangkaunya hingga ke level global. Saat ini, Tokyo telah mengantongi perjanjian perlindungan timbal balik (reciprocal protection agreement) dengan Uni Eropa (UE) dan Inggris.

Adanya kerja sama bilateral ini menjamin produk-produk berlabel GI asal Jepang otomatis mendapatkan perlindungan hukum yang setara di wilayah hukum negara mitra. Kebijakan karantina dagang ini diproyeksikan mampu mendongkrak kredibilitas dan nilai jual produk premium Jepang di mata konsumen internasional.

Sumber berita: https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/13/063000465/sikat-produk-tiruan-di-luar-negeri-jepang-daftarkan-teh-hijau-ke-sistem

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pacu Produktivitas Kawasan Transmigrasi, Mentrans Jadikan Komoditas Unggulan sebagai Motor Swasembada Pangan

Menteri Transmigrasi (Mentrans) tegaskan komoditas unggulan di kawasan transmigrasi menjadi pilar strategis...

Redam Gejolak Pasar, Pemerintah Guyur Rp31,3 Triliun untuk Bantuan Beras 33,2 Juta Keluarga

Pemerintah gelontorkan anggaran Rp31,3 triliun untuk memperpanjang bantuan beras 10 kg bagi...

Sokong Swasembada Pangan dan Transisi EBT, Menteri PU Sebut Bendungan Jadi Kunci Strategis

Menteri PU menegaskan peran vital bendungan sebagai kunci utama dalam mendukung swasembada...

Dekatkan Akses untuk Anabul, Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Mulai Beroperasi di 5 Wilayah

Pemprov DKI luncurkan 5 armada Mobil Klinik Hewan Keliling. Simak rincian tarif...