JAKARTA — Badan Bank Tanah membuka kesempatan lebar bagi masyarakat untuk memanfaatkan sekaligus memiliki aset lahan yang dikelolanya. Saat ini, lembaga negara tersebut tercatat menguasai sedikitnya 35 ribu hektare tanah di berbagai penjuru wilayah. Alih-alih dibiarkan menganggur, lahan yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) tersebut disiapkan untuk diredistribusikan kepada warga yang memenuhi kriteria yuridis.
Lembaga ini dibentuk dengan misi utama mengamankan tanah-tanah telantar agar dapat dikembalikan fungsinya secara produktif dan memiliki legalitas hukum yang sah.
Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah, Gatot Trihargo, menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini tidak dilepas begitu saja tanpa aturan. Mekanisme pemanfaatan dan regulasi jangka waktu kepemilikan sertifikat bagi individu akan disesuaikan dengan peruntukannya—apakah lahan tersebut bakal dialokasikan sebagai kawasan perumahan, fasilitas sosial, atau kepentingan umum.
Mekanisme Pengajuan dan Asal-Usul Aset
Bagi masyarakat atau kelompok warga yang berminat mengajukan hak atas lahan HPL tersebut, proses awal dimulai dengan melayangkan surat permohonan resmi secara langsung kepada Badan Bank Tanah.
Namun, tidak semua pengajuan bisa langsung dikabulkan. Project Team Leader Badan Bank Tanah, Moh. Syafran Zamzami, memaparkan adanya proses penyaringan yang sangat ketat di awal. Tim dari Badan Bank Tanah bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi status tanah. Langkah ini krusial dilakukan untuk mengantisipasi potensi sengketa dan memastikan lahan bebas konflik.
“Kami harus memastikan keabsahan status tanahnya terlebih dahulu. Jika tanah yang diajukan ternyata merupakan tanah adat atau masih terikat hak pihak lain, misalnya milik perusahaan, maka Bank Tanah mutlak tidak bisa memprosesnya,” jelas Syafran dalam keterangannya di Menteng, Jakarta.
Secara regulasi, Badan Bank Tanah memperoleh sumber asetnya dari sembilan kategori lahan, antara lain:
- Tanah bekas hak dan tanah telantar yang tidak dimanfaatkan pemilik lama.
- Lahan hasil pelepasan kawasan hutan serta tanah timbul.
- Area hasil reklamasi dan lahan bekas tambang.
- Lahan di pulau-pulau kecil.
- Tanah yang terdampak oleh kebijakan perubahan tata ruang.
- Tanah negara yang sama sekali tidak ada penguasaan di atasnya.
Siapa Saja yang Berhak?
Pemerintah menegaskan bahwa program redistribusi lahan dalam skema reforma agraria ini menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kabar baiknya, regulasi tidak mematok batasan usia tertentu bagi pemohon.
Meski demikian, garis tegas ditarik bagi kalangan aparatur negara. Anggota TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) memang diperbolehkan mengajukan permohonan, namun aturan membatasinya hanya untuk mereka yang berada di pangkat atau golongan tertentu. Syafran menegaskan, pembatasan ini bertujuan menjaga keadilan sosial agar program tepat sasaran.
“ASN, TNI, atau Polri boleh mengajukan, tetapi dibatasi hanya untuk pangkat tertentu saja. Kalau tiba-tiba ada pejabat setingkat eselon satu yang mengajukan, tentu saja secara aturan mutlak tidak diizinkan,” pungkas Syafran.
Sumber berita: https://www.detik.com/properti/berita/d-8569506/warga-bisa-punya-lahan-berstatus-hpl-dari-bank-tanah-ini-syaratnya
Leave a comment