Beranda News Ratusan Warga 9 Desa Geruduk Kantor Gubernur Babel, Tegas Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit
NewsRegional

Ratusan Warga 9 Desa Geruduk Kantor Gubernur Babel, Tegas Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit

Ratusan warga dari 9 desa mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk menolak perpanjangan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit dan menuntut pengembalian tanah adat.

Bagikan
penolakan hgu sawit bangka belitung
Warga dari sembilan Desa, Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, Air Durin, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, melakukan demo, mendatangi kantor Gubernur Bangka Belitung, pada Kamis (30/7/2026) siang.
Bagikan

PANGKALPINANG — Gelombang ketegangan agraria di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memuncak. Ratusan masyarakat yang mewakili pemuda, tokoh adat, dan petani dari sembilan desa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang. Kedatangan massa aksi ini mengusung satu tuntutan tunggal yang krusial: mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menolak secara permanen proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan pemukiman mereka.

Aksi penyampaian aspirasi secara terbuka ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak pagi hari.

Spanduk-spanduk berukuran besar berisi kecaman terhadap praktik penguasaan lahan oleh korporasi serta tuntutan pengembalian tanah ulayat membentang di depan gerbang utama kompleks perkantoran gubernur.

Mengurai Akar Konflik: Berakhirnya Masa HGU dan Dampak Ekologis-Sosial

Perselisihan antara warga sembilan desa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki rekam jejak panjang yang membentang selama berdekade-dekade. Konsesi HGU yang dipegang oleh perusahaan swasta tersebut kini telah memasuki masa akhir berlaku izin, yang secara hukum membuka celah evaluasi total atas pemanfaatan tanah negara tersebut.

Masyarakat menilai bahwa keberadaan korporasi sawit di atas lahan ribuan hektar tersebut selama puluhan tahun tidak memberikan dampak kesejahteraan yang sebanding bagi warga lokal.

Beberapa poin krusial yang melandasi penolakan keras warga terhadap perpanjangan HGU perusahaan meliputi:

  1. Penyempitan Ruang Hidup dan Lahan Pertanian: Tergusurnya akses masyarakat lokal untuk memperluas kawasan pemukiman dan lahan tanam pangan mandiri akibat terkepung oleh bentangan monokultur kelapa sawit.
  2. Dugaan Pelanggaran Kewajiban Kebun Plasma: Perusahaan dinilai mengabaikan komitmen penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar sebagaimana diamanatkan oleh regulasi perundang-undangan agribisnis nasional.
  3. Degradasi Lingkungan dan Sumber Air: Pembersihan lahan masif (land clearing) dan pola penyerapan air dari tanaman sawit berskala luas dituding menjadi pemicu mengeringnya sumber-sumber air bersih desa serta meningkatnya potensi banjir luapan saat musim penghujan.

Suara dari Tapak: Tuntutan Pengembalian Tanah Menjadi Tanah Otonom Desa

Dalam orasinya di hadapan perwakilan pejabat pemerintah provinsi, para koordinator lapangan aksi secara bergantian memaparkan penderitaan yang dialami para petani lokal. Mereka menegaskan bahwa momen berakhirnya masa berlaku HGU ini harus dijadikan batu pijakan oleh negara untuk memulihkan hak-hak atas tanah masyarakat yang sempat terampas.

Baca juga:  Harga TBS Sawit Dharmasraya Melonjak Tembus Rp 3.972 per Kg, Cek Peta Pembelian Lengkap di 8 PKS

Massa menuntut agar lahan konsesi yang telah habis masa izinnya tersebut dinonaktifkan dari status HGU dan segera dikembalikan status pengelolaannya kepada masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau Perhutanan Sosial.

Warga berkeyakinan bahwa jika lahan tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa melalui unit Koperasi Desa atau BUMDes, nilai ekonomi yang dihasilkan akan jauh lebih merata serta mampu menggerakkan roda perekonomian lokal secara inklusif tanpa merusak tatanan sosial gampong.

Sikap Pemerintah Daerah dan Langkah Mediasi Resmi

Merespons kedatangan gelombang massa dari sembilan desa tersebut, pihak regional Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerimakan perwakilan demonstran untuk masuk ke dalam ruang rapat utama guna menggelar audiensi tertutup.

Pejabat Pemprov Babel yang memimpin jalannya mediasi menyatakan memahami sepenuhnya beban aspirasi dan keresahan yang dirasakan oleh warga pedesaan.

Pemerintah daerah berjanji akan mengambil langkah-langkah prosedural yang terukur:

  • Membentuk Tim Investigasi Terpadu: Pemerintah provinsi bersama Kanwil BPN Babel akan menerjunkan tim khusus untuk memverifikasi ulang koordinat batas wilayah HGU perusahaan di lapangan, guna memastikan tidak ada overlap dengan kawasan pemukiman warga.
  • Evaluasi Kepatuhan Regulasi Perusahaan: Melakukan audit menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan, termasuk realisasi kebun plasma dan pembayaran kewajiban pajak daerah.
  • Penyampaian Rekomendasi ke Kementerian ATR/BPN: Hasil pemetaan konflik dan aspirasi masyarakat dari sembilan desa ini akan dirangkum sebagai bahan pertimbangan resmi yang dikirimkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN di Jakarta sebagai pemegang kewenangan akhir penerbitan HGU.

Analisis Hukum Agraria: Momentum Reforma Agraria di Daerah

Jurnalisme hukum dan lingkungan melihat bahwa sengketa perpanjangan HGU di Bangka Belitung ini merupakan cermin kecil dari maraknya benturan agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Berakhirnya masa berlaku HGU perusahaan private sejatinya menjadi ujian konsistensi bagi pemerintah dalam menjalankan agenda Reforma Agraria.

Secara aturan hukum pertanahan, HGU tidak secara otomatis berhak diperpanjang jika dalam masa pengelolaannya memicu konflik sosial yang berkepanjangan atau terbukti tidak menyejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Baca juga:  Bangka Selatan Bersiap Kembangkan Sistem Pertanian Organik Berkelanjutan

Aspek Public Interest (kepentingan umum) dan keadilan sosial harus diletakkan di atas prioritas keuntungan investasi semata. Jika pemerintah berani mengambil sikap tegas dengan meredistribusi sebagian atau seluruh lahan eks-HGU tersebut kepada warga sembilan desa, hal ini akan menjadi preseden hukum yang sangat baik dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara berkeadilan di tanah air.

Menjaga Kondusivitas Wilayah Hingga Keputusan Final

Aksi demonstrasi warga dari sembilan desa di Kantor Gubernur Babel akhirnya dibubarkan secara tertib setelah perwakilan massa mengantongi surat bukti penerimaan tuntutan serta komitmen fasilitasi pertemuan susulan dari pejabat pemerintah daerah.

Kendati demikian, para tokoh masyarakat menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses evaluasi HGU ini dan menyiagakan warga jika ada indikasi pemaksaan perpanjangan izin secara sepihak di tingkat pusat.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat berdiri netral sebagai pengayom masyarakat, serta mampu menghadirkan keputusan yang memprioritaskan kelangsungan hidup, kedaulatan pangan, dan kesejahteraan jangka panjang warga di sembilan desa tersebut.

Menatap Kebijakan Pertanahan yang Berkeadilan

Perjuangan warga sembilan desa yang mendatangi Kantor Gubernur Bangka Belitung membuka mata publik mengenai pentingnya transparansi dalam tata kelola izin pertanahan nasional. Tanah tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas industri semata, melainkan harus ditempatkan sebagai pilar utama kehidupan sosial dan sumber penghidupan rakyat.

Melalui langkah mediasi yang terbuka, audit pertanahan yang jujur, serta keberanian politik dari pengambil kebijakan, sengketa HGU di Bangka Belitung ini diharapkan menemukan solusi permanen yang berkeadilan.

Langkah ini krusial tidak hanya untuk mengakhiri perselisihan di lapangan, melainkan juga untuk merajut kembali keharmonisan antara pembangunan ekonomi daerah dan hak-hak dasar masyarakat lokal atas tanah kelahirannya.

Sumber berita: https://bangka.tribunnews.com/lokal/1691429/warga-9-desa-datangi-kantor-gubernur-babel-tolak-perpanjangan-hgu-perusahaan-perkebunan-sawit

Bagikan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kekayaan Kelautan Cirebon yang Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Wilayah

Cirebon menyimpan potensi harta karun kelautan bernilai triliunan rupiah. Simak analisis mendalam...

Kapolres Lampung Tengah Beberkan Kronologi Konflik Agraria PT BSA dan Warga Tiga Kampung

Kapolres Lampung Tengah beberkan kronologi konflik lahan PT BSA dan warga Anak...

Tanah Hibah Senilai Rp58 Miliar Resmi Berpindah Status Menjadi Aset Pemkab Semarang

Tanah hibah senilai Rp58 miliar resmi tercatat sebagai aset Pemkab Semarang. Simak...

Kementan Kucurkan Tambahan 23 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Lampung

Kementan tambah kuota pupuk subsidi 23 ribu ton di Lampung untuk percepat...