Beranda Lokal Pantai Mertasari Sanur Ditetapkan Sebagai Pilot Project Penataan Ruang Laut
LokalNews

Pantai Mertasari Sanur Ditetapkan Sebagai Pilot Project Penataan Ruang Laut

Pantai Mertasari Sanur ditetapkan sebagai pilot project penataan ruang laut guna menertibkan pemanfaatan pesisir, menjaga ekosistem, dan menata kegiatan pariwisata bahari.

Bagikan
pantai mertasari sanur penataan ruang laut
Pantai Mertasari Sanur
Bagikan

DENPASAR — Kepungan aktivitas pariwisata bahari, geliat ekonomi lokal, serta kebutuhan konservasi lingkungan di pesisir Pulau Dewata kini memasuki babak penataan baru yang lebih terstruktur. Pemerintah menetapkan kawasan Pantai Mertasari yang terletak di wilayah Sanur, Denpasar, sebagai pilot project atau proyek percontohan nasional dalam tata kelola penataan ruang laut dan wilayah pesisir. Langkah strategis ini ditempuh guna menertibkan pemanfaatan koridor perairan pantai yang selama ini rentan memicu benturan kepentingan antara pelaku usaha, komunitas nelayan tradisional, dan kelestarian ekosistem laut.

Penetapan Pantai Mertasari sebagai model percontohan ini memegang peran krusial dalam memadukan pemanfaatan ruang darat dan laut secara harmonis.

Di bawah pengawasan lintas kementerian serta dinas teknis terkait di Provinsi Bali, skema penataan ini ditargetkan menjadi acuan (benchmark) bagi pengelolaan kawasan pesisir lainnya di Bali maupun wilayah pesisir Indonesia secara lebih luas.

Anatomi Konflik Pemanfaatan Ruang di Pesisir Mertasari

Pantai Mertasari selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata pesisir paling dinamis di kawasan Sanur. Garis pantainya yang landai dengan ombak yang relatif tenang menjadikannya hub ideal bagi beragam aktivitas: mulai dari olahraga air (watersports), pelabuhan penyeberangan rakyat, tempat sandar perahu nelayan, lokasi ritual keagamaan umat Hindu (melasti), hingga pusat rekreasi warga lokal dan wisatawan mancanegara.

Namun, tingginya intensitas penggunaan bentang alam yang sama tanpa adanya garis zonasi (zoning) yang tegas mulai menimbulkan berbagai riak persoalan di lapangan:

  1. Tumpang Nindih Aktivitas Bahari: Jalur lalu lintas wahana permainan air bermotor kerap beririsan berbahaya dengan area renang publik serta wilayah tangkap nelayan tradisional.
  2. Okupasi Lahan Pesisir Tanpa Izin: Bermunculannya bangunan non-permanen, lapak pedagang, dan sarana penunjang wisata yang memakan badan sempadan pantai tanpa mematuhi aspek estetika dan tata ruang.
  3. Tekanan Terhadap Ekosistem Pesisir: Ancaman penurunan kualitas air laut, kerusakan terumbu karang tepi, serta gangguan pada vegetasi padang lamun akibat limbah aktivitas darat dan lalu lintas perahu yang padat.

Prinsip Utama Penataan: Integrasi Dokumen RZWP-3-K dan Tata Ruang Darat

Sebagai proyek percontohan, penataan ruang laut di Pantai Mertasari bersandar pada penerapan hukum dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta penyelarasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Baca juga:  Setiap Tahun 3 Juta Ton Ikan Indonesia Dicuri, Negara Menanggung Kerugian Ratusan Triliun Rupiah

Pemerintah menempuh pemetaan ulang (re-mapping) secara presisi dengan membagi wilayah perairan Mertasari ke dalam beberapa zona peruntukan yang jelas dan memiliki kepastian hukum:

  • Zona Budi Daya dan Pariwisata Bahari: Mengatur koridor khusus untuk operasional watersports dan jalur melintas perahu motor agar tidak berbenturan dengan keselamatan wisatawan umum.
  • Zona Konservasi dan Perlindungan Ekosistem: Menyediakan batas steril guna melindungi area padang lamun dan terumbu karang dari jangkar kapal serta pencemaran minyak harian.
  • Zona Nelayan Tradisional dan Pelabuhan Rakyat: Menjamin ketersediaan tambat labuh yang aman bagi armada perahu nelayan lokal tanpa terdesak oleh komersialisasi pariwisata.
  • Zona Sosial, Budaya, dan Keagamaan: Memprioritaskan akses penuh bagi masyarakat Bali dalam melaksanakan ritual upacara adat (Melasti/Nganyud) di sepanjang sempadan pantai tanpa hambatan fisik.

Kolaborasi Multisektor dan Partisipasi Desa Adat

Satu hal yang membuat penetapan Pantai Mertasari sebagai pilot project ini menjadi sangat strategis adalah pelibatan lembaga adat lokal secara substansial. Di Bali, peran Desa Adat (Desa Pakraman) dan kelompok Pecelut (penjaga keamanan adat) memiliki taji efektivitas yang sangat tinggi dalam mengawal keteraturan sosial.

Pemerintah berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Desa Adat Sanur Kauh serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat agar aturan tata ruang laut ini diintegrasikan ke dalam norma adat (Awig-Awig/Pararem).

Melalui sinergi ini, pengawasan penataan ruang laut tidak hanya mengandalkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Polairud, melainkan dijaga bersama oleh masyarakat lokal yang merasa memiliki kepentingan langsung terhadap kelestarian pantainya. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan resmi pemerintah sekaligus menyelaraskan kegiatannya dengan aturan adat setempat.

Mengarahkan Pariwisata Bahari Berkelanjutan (Sustainable Marine Tourism)

Jurnalisme lingkungan-ekonomi melihat bahwa pembenahan ruang laut di Pantai Mertasari bukanlah upaya untuk mematikan kegiatan pariwisata, melainkan justru untuk menjamin keberlanjutan bisnis pariwisata itu sendiri dalam jangka panjang.

Pariwisata berbasis pesisir sangat bergantung pada kualitas estetika, kebersihan air, dan keamanan lingkungan. Jika ruang laut Mertasari dibiarkan kacau tanpa tata kelola yang rapi, daya tarik alamnya akan menurun drastis, yang pada akhirnya akan merugikan para pelaku usaha pariwisata itu sendiri.

Baca juga:  Kucuran Investasi Rp60 Miliar Program Kampung Nelayan Merah Putih Sulap Paciran dan Brondong Jadi Hub Ekonomi Maritim

Dengan adanya zonasi yang tertata rapi:

  1. Keamanan Wisatawan Terjamin: Penikmat olahraga renang dan wahana air tidak lagi khawatir akan risiko kecelakaan akibat tumpang nindih jalur laut.
  2. Kepastian Investasi: Para investor pariwisata mendapatkan kejelasan hukum mengenai area mana saja yang legal dimanfaatkan tanpa takut melanggar tata ruang di kemudian hari.
  3. Restorasi Lingkungan Hidup: Pihak akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dapat lebih mudah menjalankan program rehabilitasi terumbu karang dan penanaman kembali vegetasi pesisir di zona konservasi yang telah dilindungi.

Dampak Nasional: Mendorong Standarisasi Tata Ruang Pesisir Indonesia

Penetapan Mertasari sebagai percontohan nasional membawa implikasi luas bagi tata kelola wilayah laut Indonesia yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia. Keberhasilan formulasi zonasi di Sanur akan direplikasi ke lokasi-lokasi destinasi wisata bahari lainnya di Indonesia—seperti Labuan Bajo, Mandalika, hingga Raja Ampat—yang menghadapi tantangan benturan ruang serupa.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemprov Bali berkomitmen untuk secara berkala melakukan evaluasi teknis terhadap implementasi pilot project ini.

Proses pemantauan mencakup efektivitas penerbitan izin KKPRL, kepatuhan batas zona di lapangan, serta dampak langsung penataan terhadap peningkatan pendapatan nelayan dan kestabilan lingkungan laut.

Menjaga Keseimbangan Alam dan Ekonomi di Pesisir Dewata

Proyek percontohan penataan ruang laut di Pantai Mertasari Sanur menjadi penanda penting bergeser nya cara pandang kita terhadap kawasan pesisir: dari ruang terbuka yang bebas dieksploitasi menjadi area terstruktur yang harus dikelola secara bijaksana, adil, dan berkelanjutan.

Melalui harmonisasi antara hukum negara, nilai-nilai lokal kearifan adat Bali, serta komitmen proteksi ekosistem, penataan di Mertasari diharapkan mampu menghadirkan jalan tengah yang adil.

Langkah terobosan ini membalikkan ancaman kerusakan pesisir menjadi peluang emas untuk mengukuhkan Bali sebagai pelopor pariwisata bahari dunia yang berwawasan lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat lokalnya.

Sumber berita: https://bali.tribunnews.com/badung/602271/pantai-mertasari-sanur-jadi-pilot-project-penataan-ruang-laut

Bagikan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kekayaan Kelautan Cirebon yang Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Wilayah

Cirebon menyimpan potensi harta karun kelautan bernilai triliunan rupiah. Simak analisis mendalam...

Kapolres Lampung Tengah Beberkan Kronologi Konflik Agraria PT BSA dan Warga Tiga Kampung

Kapolres Lampung Tengah beberkan kronologi konflik lahan PT BSA dan warga Anak...

Tanah Hibah Senilai Rp58 Miliar Resmi Berpindah Status Menjadi Aset Pemkab Semarang

Tanah hibah senilai Rp58 miliar resmi tercatat sebagai aset Pemkab Semarang. Simak...

Kementan Kucurkan Tambahan 23 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Lampung

Kementan tambah kuota pupuk subsidi 23 ribu ton di Lampung untuk percepat...